Ketahui istilah istilah sebelum mengajukan KPR


Sebelum kita mengajukan KPR, ada baiknya kita memahami istilah istilah penting dalam KPR.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perseorangan yang akan membeli atau merenovasi rumah.
Di Indonesia, terdapat dua jenis  KPR.
  1. KPR Subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan atau perbaikan rumah  yang akan dimiliki  atau telah di tempati .
  2. KPR Nonsubsidi adalah suatu KPR yang di peruntukkan bagi seluruh masyarakat . Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

SHM (Sertifikat Hak Milik)  adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penu hatas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut.

SHGB (Sertikiat Hak Guna Bangunan) adalah jenis sertifikat di mana pemegang sertifikat tersebut hanya dapat memanfaatkan lahan tresebut untuk mendirikan bangunan atau keperkuan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya di pegang oleh Negara.

SKMHT ( Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan) adalah sebuah surat yang berisi pemberian kuasa yang dibuatkan atau diberikan pleh pemberi agunan atau pemilik tanah dalam halini adalah developer sebagai pihak pemberi kuasa kepada kreditur selaku pihak penerima kuasa gunamewakili pemberi kuasa melakukan pemberian atas Hak Tanggungan kepada kreitor atas tanah milik pemberi kuasa.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, keoada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratn administaratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)  adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan /atau dimanfaatkan  oleh pribadi tau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPHTB = Tarif BPHTB x (NJOP - NJOPKTP)

Bagi penjual
Pihak penjual wajib membayar PPh (Pajak penghasilan) sebesar 5% x nilai jual ( jika nilai jual di atas Rp 60.000.000,00)
Bagi Pembeli
Membayar BPHTB sebesar 5% (nilai jual – Rp 60.000.000,00)

Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat  akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris

AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen yang berguna sebagai bukti bahwa transaksi rumah itu sah di mata hukum. Disebut sah karena ada tanda tangan notaris atau pejabat pembuat akta tanah di dokumen itu.

Akta Jual Beli PPAT adalah akta autentik tentang jual-beli properti yang dibuat oleh Notaris/PPAT sehingga mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna.

Akta Perjanjian Kredit adalah akta yang memuat perjanjian yang dibuat antara bank/kreditur dan debitur menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku atas fasilitas kredit. Perjanian kredit pada umumnya diikuti perjanjian jaminan untuk menjamin pelunasan kredit tersebut.

Akta Autentik adalah akta yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak , jangka waktu berlakunya perjanjian , dan ketentuan lain yang dibuat dihadapan pejabat  yang berwenang (Notaris).

Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh notaris atau di buat dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU 30/2004 tentang jabatan notaris.

Biaya Notaris adalah biaya yang harus dibayarkan kepada Notaris atas pemakaian  jasanya dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual-beli rumah dan pengikatan kredit yang biasanya terdiri atas:
  • Biaya pengecekan sertifikat
  • Biaya pengikatan/APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan)
  • Biaya SKHMT (Surat Kuasa Membebankan  Hak Tanggungan)
PLAFON adalah jumlah total kredit alias pinjaman yang diberikan bank. Biasanya hanya 80% dari nilai rumah.

AKAD adalah perjanjian dalam  proses KPR. Bank dan nasabah membuat komitmen bersama bahwa masing-masing akan menjalani hak dan kewajibansesuai ketentuan. Komitmen yang dilanggar akan terkena sanksi.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertahanan Nasional yang tugasnya adalah membuat akta tanah sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hokum peralihan Ha katas Tanah dari penjual ke pembeli.

Provisi adalah uang jasa komisi pencairan kredit yang besarnya 1% dari jumlah kredit yang disetujui (limit kredit)

Capital Gain adalah keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti sham, obligasim atau dalam bidang property, di mana nilainya melebihi harga pembelian .

Develover atau pengembang adalah perusahaan yang memiliki fokus usaha di bidang pegembangan kawasan perumahan.

Dan masih banyak lagi istilah lain yang tidak kalah penting, namun akan saya tambahkan di kesempatan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar